Jumat, 3 Oktober 2025

DPR Panggil Freeport Cs Bahas Aturan Baru Jonan

Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan para perusahaan Kontrak Karya (KK).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Perusahaan Kontrak Karya mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Kamis (9/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan para perusahaan Kontrak Karya (KK).

Hadir dalam rapat tersebut pengusaha tambang dari PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sulawesi Mining Investment, dan PT Gebe Industry Nickel.

Rapat Komisi VII DPR dengan perusahaan Kontrak Karya membahas pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 23 tahun 2010.

Aturan yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha.

Rapat dijadwalkan mulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun, sekitar pukul 12.05 WIB rapat DPR Komisi VII dengan Freeport Cs diputuskan untuk tertutup.

"Supaya rapat dengar pendapat lebih terbuka, sebaiknya rapat diadakan tertutup," ujar Wakil Ketua DPR IR Syaikhul Islam Ali, Kamis (9/2/2017).

Berikut enam point PP Nomor 1 Tahun 2017 :

1. Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Divestasi 51 persen Ini menurut Jonan penting.

Sesuai instruksi Presiden dengan diterapkanya PP ini, semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam PP Nomor 1 tahun 2017 pasal 97 ayat 2 dinyatakan tahapan divestasi yakni tahun keenam 20 persen.

Kemudian tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen , tahun kesembilan 44 persen dan tahun kesepuluh 51 persen dari jumlah seluruh saham.

2. Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usah pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK) paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.

3. Pemerintah mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved