Rabu, 1 Oktober 2025

Tabrak UU Persaingan Usaha, KPPU Acungi Jempol Keputusan Pemprov DKI Revisi Pergub ERP

"Saya berterimakasih kepada Pak Soni Soemarsono, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU."

Penulis: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Regulasi ERP yang dibuat Pemprov DKI dianggap menabrak Undang-undang, KPPU mengapresiasi langkah Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono merevisi Pergub mengenai ERP. 

Pertama, Pemprov DKI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam proses lelang ERP sesuai Syarat-Syarat yang ditetapkan Pemprov dalam penerapan ERP, yaitu dengan terlebih dahulu merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016. 

Kedua, apabila Pemprov DKI Sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC frequensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP dalam rangka mengatasi persoalan lalu lintas di Jakarta, maka Pemprov harus membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden.

Menurut Syarkawi, Pergub tidak cukup untuk menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pengecualian di dalam  UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved