Tabrak UU Persaingan Usaha, KPPU Acungi Jempol Keputusan Pemprov DKI Revisi Pergub ERP
"Saya berterimakasih kepada Pak Soni Soemarsono, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU."
Pertama, Pemprov DKI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam proses lelang ERP sesuai Syarat-Syarat yang ditetapkan Pemprov dalam penerapan ERP, yaitu dengan terlebih dahulu merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016.
Kedua, apabila Pemprov DKI Sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC frequensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP dalam rangka mengatasi persoalan lalu lintas di Jakarta, maka Pemprov harus membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden.
Menurut Syarkawi, Pergub tidak cukup untuk menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pengecualian di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.