ICW Diminta Sibak Dugaan Korupsi Korporasi Pembangkit Listrik Dieng-Patuha
Proyek pembangunan PLTP berkapasitas 2x60 Megawatt di Dieng, Jawa Tengah dan 3x60 MegaWatt di Patuha, Jawa Barat, diduga bermasalah.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Gas buang keluar dari pipa panas bumi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng yang dikelola PT Geo Dipa Energi di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2013). Potensi panas bumi di Dieng sebagai energi terbarukan sebenarnya sangat besar, yakni mencapai 400 megawatt. KOMPAS/AGUS SUSANTO
"Penandatangannya oleh PT BNI diwakili Direktur Korporasi BNI dan Dirut PT GDE, padahal belum memiliki WKP dan IUP, bahkan masih terdapat proses sengketa hukum antara GDE dengan BGE," tukasnya.
Karenanya, Khresna menilai perbuatan melawan hukum PT GDE berkesesuaian dengan fakta yang dilampirkan BGE, sehingga perlu tindaklanjut.
"Sebab, negara ditaksir mengalami kerugian cukup besar yakni 103 juta USD. Selain itu, GDE juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi," tudingnya.