Projo: Skema Gross Split untuk Akuntabilitas, Efisiensi dan Akselerasi
Kondisi industri hulu migas selama beberapa tahun terakhir mengalami kemunduran yang signifikan
Yakni, skema gross split yang meniadakan pola reimbursement biaya yang dikeluarkan KKKS kepada pemerintah.
Tentu dengan berbagai konsekuensi. Dalam kerangka pengarusutamaan akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan akselerasi kegiatan eksplorasi. Serta produksi sektor hulu migas, skema gross split menarik diterapkan dalam production sharing contract.
Menjadi langkah terobosan yang akan mengatasi kebuntuan pengembangan industri hulu migas nasional.
"Atas dasar berbagai pertimbangan diatas, DPP PROJO mendukung diberlakukannya skema gross split sebagai metode bagi hasil dalam Production Sharing Contract. Dengan syarat tetap menjunjung tinggi kepentingan nasional," Handoko memastikan.
Yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dan pasal 33 ayat 3; bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. " Apapun selama berguna bagi kemakmuran rakyat dan meningkatnya penerimaan negara, kami pasti dukung penuh , " pungkas Budi.