Minggu, 5 Oktober 2025

Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Konferensi Internasional Pertambangan Rakyat Indonesia

Kongres ini juga akan menyampaikan hasil penelitian dari para pakar Internasional mengenai pertambangan rakyat Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo. 

Ditambahkannya mengatakan, sebenarnya dasar hukum pertambangan rakyat sebagai potensi ekonomi kerakyatan dan bukan kejahatan sangat kuat. Seperti dijelaskan pada UUD 1945, Pasal 33, Ayat (3), UU. No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, UU. No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dan UU. No. 32 Tahun 1999 Tentang HAM.

Gatot kembali menjelaskan, bahwa keuntungan pertambangan rakyat yaitu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas lapangan pekerjaan, memicu pertumbuhan perekonomian dari sektor pertanian, perdagangan, perikanan dan perternakan daerah setempat, serta dapat membentuk kemandirian ekonomi bagi pembangunan desa.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved