DPR Minta Permen Interkoneksi Ditunda Dulu
Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi I DPR RI meminta Menkominfo Rudiantara menahan penerbitan peraturan menkominfo (Permen) yang terkait dengan penurunan biaya interkoneksi itu.
Keputusan menteri terkait hal tersebut menunggu rapat Komisi I DPR RI dengan Menkominfo berikutnya.
Kebijakan rencana penurunan biaya interkoneksi ini rencananya akan diterapkan mulai 1 September 2016. Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/ 2016. Di dalamnya berisi penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% menjadi Rp204 bagi semua operator di Indonesia.
Anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Youyastri mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi.
"Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," kata Budi, Selasa (24/8/2016) malam.
Evita Nurhanty, anggota DPR dari Fraksi PDIP, mengatakan, berdasarkan masukan-masukan informasi yang diterimanya, Rudiantara dinilai menentukan penurunan biaya interkoneksi dengan tidak melibatkan operator seluler.
"Dari masukan yang saya terima, Pak Menteri tidak melibatkan operator untuk menentukan biaya interkoneksi, tidak melibatkan pemain industri.Kebijakan penurunan tarif interkoneksi ini dianggap tidak transparan dan dirasa merugikan satu operator tapi menguntungkan beberapa operator," kata Evita.