RUU Tax Amnesty
PDI-P Sampaikan Catatan Keberatan RUU Tax Amnesty
Agung menegaskan sistem pajak dari tax amnesty saat ini belum memiliki rasa keadilan.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Fraksi PDI-P ingin ada pemisahan kategori repatriasi antara aset di dalam dan luar Indonesia. Dalam hal ini denda 10 persen diberikan untuk tiga bulan pertama dan 15 persen untuk tiga bulan berikutnya.
"Selain itu ada kewajiban diinvestasikan dalam negeri selama 3 tahun," papar Agung.
Agung menambahkan dalam nota keberatan PDI-P mendukung pemerintah untuk meningkatkan basis wajib pajak. "Hal ini disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," tegas Agung.