Senin, 6 Oktober 2025

RUU Tax Amnesty

PDI-P Sampaikan Catatan Keberatan RUU Tax Amnesty

Agung menegaskan sistem pajak dari tax amnesty saat ini belum memiliki rasa keadilan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Rapat Kerja Komisi XI DPR RI membahas Tax Amnesty. 

Fraksi PDI-P ingin ada pemisahan kategori repatriasi antara aset di dalam dan luar Indonesia. Dalam hal ini denda 10 persen diberikan untuk tiga bulan pertama dan 15 persen untuk tiga bulan berikutnya.

"Selain itu ada kewajiban diinvestasikan dalam negeri selama 3 tahun," papar Agung.

Agung menambahkan dalam nota keberatan PDI-P mendukung pemerintah untuk meningkatkan basis wajib pajak. "Hal ini disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," tegas Agung.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved