Minggu, 5 Oktober 2025

Per 1 Juli Semua Angka Pengenal Importir Harus Sudah Diperbaharui, Kalau Tidak Akan Diblokir

Karenanya, Kementerian Perdagangan memberikan waktu kepada para importir memperbarui API, hingga batas akhir pada 30 Juni 2016.

IST
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina dan Irjen Kemendag Karyanto Suprih tengah berbincang dengan Tenaga Kerja Indonesia yang di shelter, Taiwan, Sabtu (23/4/2016). 

“Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan,” lanjut Karyanto.

Kemendag melalui surat No. 835/DAGLU.4-5/SD/05/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan No. 537/SD/6/2016 tanggal 15 Juni 2016 telah meminta kepada seluruh instansi penerbit API untuk dapat menyampaikan kepada pemilik API agar segera melakukan penyesuaian sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved