Per 1 Juli Semua Angka Pengenal Importir Harus Sudah Diperbaharui, Kalau Tidak Akan Diblokir
Karenanya, Kementerian Perdagangan memberikan waktu kepada para importir memperbarui API, hingga batas akhir pada 30 Juni 2016.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Wahid Nurdin
IST
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina dan Irjen Kemendag Karyanto Suprih tengah berbincang dengan Tenaga Kerja Indonesia yang di shelter, Taiwan, Sabtu (23/4/2016).
“Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan,” lanjut Karyanto.
Kemendag melalui surat No. 835/DAGLU.4-5/SD/05/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan No. 537/SD/6/2016 tanggal 15 Juni 2016 telah meminta kepada seluruh instansi penerbit API untuk dapat menyampaikan kepada pemilik API agar segera melakukan penyesuaian sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015. (*)