Per 1 Juli Semua Angka Pengenal Importir Harus Sudah Diperbaharui, Kalau Tidak Akan Diblokir
Karenanya, Kementerian Perdagangan memberikan waktu kepada para importir memperbarui API, hingga batas akhir pada 30 Juni 2016.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung 1 Juli mendatang, semua Angka Pengenal Importir (API) harus sudah disesuaikan atau diperbaharui oleh para importir.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih mengatakan, jika API yang belum disesuaikan akan terblokir secara sistem.
Karenanya, Kementerian Perdagangan memberikan waktu kepada para importir memperbarui API, hingga batas akhir pada 30 Juni 2016.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
"Bila terblokir, selanjutnya API tersebut tidak dapat digunakan sebagai instrumen dalam melakukan kegiatan importasi," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2016).
Karena kata dia, penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Apalagi batas waktu penyesuaian API yang diberikan dirasa sudah sangat cukup, yaitu 6 bulan sejak Permendag No. 70 Tahun 2015 ditetapkan.
"Kami harapkan seluruh importir sudah melakukan penyesuaian API sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegas Karyanto.
Dijelaskan API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang.
API digunakan pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor.
Pengaturan API, tertuang dalam Permendag No. 70 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 28 September 2015 sebagai bagian dalam paket pertama deregulasi terkait penyederhaan dokumen dan persyaratan dalam melakukan kegiatan impor.
Permendag ini mengatur bahwa setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis API.
Apabila tujuan impor barang adalah untuk diperdagangkan, maka perusahaan harus memiliki API-U.
Sedangkan apabila tujuan impor barang adalah untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, maka perusahaan harus memiliki API-P.
Pasal 37 Permendag tersebut menetapkan bahwa API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang API sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2012, harus disesuaikan dengan Permendag No. 70 Tahun 2015 paling lambat 30 Juni 2016.