Senin, 6 Oktober 2025

Kenali 'Shortfall' Pajak dan Ancaman Bahayanya Bagi Indonesia

Shortfall adalah kondisi ketika realisasi pajak lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan di APBN atau APBN Perubahan.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Wajib pajak mengisi surat pemberitahuan tahunan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta 

Kebijakan pengampunan pajak yang saat ini tengah digodok oleh Panja Tax Amnesty diharapkan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun.

Itu pun masih belum pasti tercapai Rp 165 triliun. Kekhawatiran terjadinya shortfall pajak 2016 semakin menguat jika melihat kinerja penerimaan pajak hingga saat ini.

Data menunjukkan, hingga Mei 2016 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 359 triliun atau 26,7 persen dari target yang ditetapkan pada Rancangan APBN Perubahan 2016.

Menurut Yustinus, nominal realisasi tersebut hanya 95 persen dibandingkan realisasi periode sama 2015.

Apabila diasumsikan hingga Desember 2016 realisasi penerimaan pajaknya tetap 95 persen dari realisasi 2015, maka penerimaan pajak yang dikumpulkan hanya mencapai Rp 1.007 triliun (75 persen dari target Rancangan APBN Perubahan 2016).

“Dengan demikian, meskipun hasil penerapan Tax Amnesty sesuai target (Rp 165 triliun), shortfall penerimaan pajak masih cukup besar," kata Yustinus.

"Penerimaan pajak dari Tax Amnesty hanya menambah perkiraan realisasi menjadi Rp 1.172 triliun atau 87 persen dari target Rancangan APBN Perubahan 2016,” lanjut Yustinus.

Dampaknya

Jika Rio De Janeiro nyata-nyata mengalami kecemasan tidak bisa menyelenggarakan Olimpiade secara optimal dalam dua bulan mendatang.

Apa dampak shortfall pajak yang mungkin akan dialami Indonesia?

Secara prinsip, shortfall pajak dapat berimplikasi pada defisit anggaran atau pengeluaran negara yang melebihi penerimaan.

Yustinus mengungkapkan, dengan asumsi target penerimaan 100 persen tercapai, defisit anggaran pada Rancangan APBN Perubahan 2016 ditargetkan Rp 313,3 triliun atau 2,48 persen dari perkiraan Produk Domestik Bruto (PDB) 2016 yang sebesar Rp 12.500 triliun.

“Perlu diketahui bahwa UU Keuangan Negara No.17 tahun 2003 membatasi defisit anggaran maksimal tiga persen dari PDB atau Rp 375 triliun untuk Rancangan APBN Perubahan 2016,” katanya.

Selain itu, perlu ditekankan pula bahwa defisit anggaran dibiayai oleh utang negara.

Dengan demikian, semakin besar defisit anggaran, semakin besar pula beban anggaran untuk membayar cicilan utang serta bunganya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved