Minggu, 5 Oktober 2025

Illegal Fishing

Kapal Patroli Kementerian Kelautan Kembali Sergap 6 Kapal Nelayan Asing

Keenam kapal tersebut terdiri atas empat kapal ikan asing berbendera Vietnam dan dua kapal ikan asing berbendera Filipina.

Editor: Choirul Arifin
SRIWIJAYA POST/IGUN BAGUS SAPUTRA
Sejumlah tersangka penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing) dikawal oleh Polairud Polda Sumsel di Markas Polairud Polda Sumsel Palembang, Kamis (11/2/2016). 

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperjuangkan kejahatan perikanan sebagai kejahatan transnasional perikanan terorganisir dalam konferensi internasional tentang kejahatan dan peradilan pidana (CCPJC) di Wina, Austria, Senin (23/5/2016).

Menteri Susi dalam forum itu menyatakan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur telah terbukti menjadi pintu masuk kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan.

Misalnya tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan dan perdagangan obat-obatan terlarang, flora dan fauna yang dilindungi dan terancam punah.

Selain itu juga barang-barang impor ilegal, tindak pidana pencucian uang, pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.

Karena itu Pemerintah Indonesia terus mendorong negara-negara di dunia untuk melakukan langkah konkret dalam memberantas kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan secara efektif.

Yakni, dengan meningkatkan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas secara nasional, regional dan internasional.

Selain itu, upaya untuk memperjuangkan kejahatan perikanan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir merupakan salah satu upaya untuk menjaga visi Pemerintah Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved