Senin, 6 Oktober 2025

Bank Indonesia : Hedging Syariah Miliki Tiga Karakter Unik

Hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying.

KOMPAS IMAGES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai hedging syariah berbeda dengan jenis hedging lainnya. Hedging syariah menurut BI memiliki tiga karakteristik yang unik.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar‎ mengatakan, karakteristik yang pertama adalah, hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying.

Kemudian kedua, kata Hendar, transaksi ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.

"Dan terakhir adanya penggunaan akad muwa’adah," ucap Hendar, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Menurutnya, ‎akad ini mengatur bahwa transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa akan datang dengan nilai tukar yang disepakati.

Lebih lanjut dia mengatakan, ‎ketersediaan instrumen pasar valas yang sesuai dengan prinsip syariah, merupakan salah satu bentuk dukungan BI terhadap pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.

"Dukungan lainnya ditunjukkan dengan kesetaraan kebijakan atau regulasi BI baik kepada keuangan syariah maupun keuangan konvensional dan tersedianya operasi moneter syariah untuk pengelolaan likuditas valas," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved