Kamis, 2 Oktober 2025

Beban Industri Rokok yang Semakin Berat

Pemerintah kembali berencana untuk menaikkan target penerimaan cukai

Editor: Sanusi
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali berencana untuk menaikkan target penerimaan cukai, seperti tertulis dalam nota keuangan RAPBNP 2016 sebanyak Rp 1,6 triliun menjadi Rp 148.091,2 triliun.

Dari perubahan target RAPBNP 2016 ini, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp 141,7 triliun, atau Rp 1,9 triliun lebih tinggi dari target APBN 2016 sebesar Rp 139,8 triliun.

Menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Sugeng Aprianto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang mengusulkan untuk ada kenaikan target untuk cukai rokok.

Hal ini didasari optimisme Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa akan ada lonjakan penerimaan cukai rokok di akhir tahun lantaran akan ada kenaikan tarif pada 2017.

“Targetnya memang diusulkan naik, tapi tarifnya tetap. Kami harap ada lonjakan pembelian pita cukai di akhir tahun supaya target tercapai, walaupun saat ini volume produksi turun 0,6-0,8 persen year-on-year,” Papar Sugeng.

Walaupun Pemerintah mengusulkan kenaikan target dalam RAPBNP 2016, pencapaian setoran cukai per Mei 2016 masih di bawah target, hanya mencapai Rp 28,2 triliun atau lebih rendah 35,7 persen dari pencapaian tahun lalu pada periode yang sama sebesar Rp 43,9 triliun.

Penurunan realisasi setoran cukai disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai untuk tahun 2016 sebesar 11,19 persen, mendorong pabrikan memborong cukai di akhir tahun.

Sebelum Pemerintah mengusulkan kenaikan target penerimaan cukai tembakau dalam RAPBNP 2016, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro sudah terlebih dahulu mengumumkan bahwa akan ada kenaikan tarif cukai untuk produk rokok di tahun 2017.

Kenaikan tarif cukai ini, menurut Bambang, terkait dengan usaha mengurangi konsumsi rokok masyarakat.

Dimintai tanggapan terkait kenaikan target penerimaan cukai rokok dalam RAPBNP 2016, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan, “Industri sudah tidak mengalami pertumbuhan. Volume produksi Jan – Mei 2016 juga masih di bawah tahun lalu. Keputusan pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai, tahun lalu bahkan sebesar 15 persen secara rata-rata tertimbang, tentu saja berpengaruh pada kinerja industri."

“Kekhawatiran kami yang paling besar adalah kalau target baru ini nantinya dijadikan dasar penetapan target cukai 2017. Kalau target naik terlalu tinggi, pastinya Pemerintah akan mengerek tarif cukai semakin tinggi supaya target tercapai. Ini tentu saja akan makin menyulitkan industri. Seharusnya tidak perlu ada kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBNP 2016 ini.”

Senada dengan pernyataan Moefti, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz, mengatakan adanya optimisme kenaikan di Januari sampai Mei 2016 harus disikapi bijak. Jangan sampai kenaikan ini mengubah tarif.

"Ini justru yang akan berbahaya," jelasnya.

Bila kenaikan tarif dilakukan oleh pemerintah, akan terjadi penurunan daya beli. Akibatnya industri akan terkena dampaknya.
"Semua tentu sudah tahu kalau industri kena imbas, banyak yang akan dirugikan," katanya.

Untuk itu Hasan mewanti-wanti agar melihat masalah kenaikan cukai ini dengan jernih. Industri harus dilihat sebagai bagian utama yang terkena dampak dari kebijakan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved