Rabu, 1 Oktober 2025

Asyik, Kini e-Filing Pajak SPT Badan Lebih Mudah Lewat OnlinePajak

Sebagian dari Anda bisa jadi pernah mengantre dan merasa membuang waktu saat lapor pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain penggunaannya yang tidak sulit, ada banyak manfaat e-Filing.

Di antaranya menghemat waktu dan uang, mendapatkan bukti penerimaan efiling dalam bentuk elektronik, serta lebih efektif karena Anda akan memiliki fleksibilitas yang tinggi selama terhubung dengan internet.

Jangan sampai terlambat atau bahkan tidak lapor SPT Tahunan Badan sama sekali.

Sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Tentunya perusahaan harus membayar denda tersebut setelah menerima Surat Tagihan Pajak dari DJP.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved