Rabu, 1 Oktober 2025

Pemda Disarankan Dukung Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

Pemda disarankan untuk mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Pemda Disarankan Dukung Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi
trademarket.com
Ilustrasi

Pemkab Badung kabarnya tengah menggodok draft revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang menara telekomunikasi di Badung.
Revisi dilakukan karena perda tersebut sudah lebih dari lima tahun, apalagi dalam pelaksanaannya banyak masukan disampaikan berbagai kalangan termasuk dunia usaha khususnya bidang telekomuniaksi.

Sekadar informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 salah satu yang banyak dibahas pelaku industri seluler nasional sejak diterbitkan karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan mengingat hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Beleid itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Contohnya, terdapat ketentuan tambahan dalam Perda yaitu harus memiliki izin pengusahaan dan izin operasional yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama para Menteri.

Pada 2008 Pemkab Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi.

Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007.

Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved