Kurtubi: Tata Kelola Migas Seharusnya Dipegang Perusahaan Negara
tata kelola migas nasional harus dilaksanakan National Oil Company
Pasalnya, pengaturan dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 memang sangat liberal.
“Tak heran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/2012, terdapat 14 pasal UU Migas yang inkonstitusional. Dominasi pengelolaan hulu migas oleh BUMN cukup rendah, sekitar 20 persen. Sementara NOC Brasil bisa menguasai 81 persen, Aljazair 78 persen, Norwegia 58 persen, dan Malaysia 47 persen,” jelas Marwan.
Hal tersebut bisa terjadi setelah diberlakukannya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang menghapus hak eksklusif Pertamina dalam mengelola migas sesuai aturan sebelumnya UU Nomor 44 Tahun 1960 dan UU Nomor 8 Tahun 1971.
“Sebagai gantinya, pengelolaan migas banyak beralih kepada kontraktor asing yang membuat kontrak dengan BP Migas dan SKK Migas. Padahal, keduanya hanya badan hukum milik negara (BHMN), bukanlah badan usaha yang mampu mengelola dan memonetisasi aset, sehingga kekayaan migas tidak termanfaatkan dan termonetisasi secara optimal,” kata Marwan.