Mulai Kini BUMN yang Garap Proyek Infrastruktur Harus Bermitra dengan Swasta
"BUMN dilarang join dengan BUMN, harus dengan swasta."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan angin segar kepada pengusaha swasta yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjodjono menyatakan, semua perusahaan pelat merah alias BUMN dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur tidak boleh lagi bekerjasama dengan BUMN lain. Mereka harus menggandeng mitra swasta.
"BUMN dilarang join dengan BUMN, harus dengan swasta," kata Taufik disambut dengan tepuk tangan peserta yang hadir dalam acara Pembangunan Infrastruktur Indonesia Mampukah Menjadi Penggerak Kemandirian Industri Nasional, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Bukan hanya itu saja, Taufik pun menyemangati pengusaha swasta khususnya dibidang kontruksi agar berperan dalam pembangunan infrastruktur di dalam negeri, sebab pada tahun lalu terdapat kebijakan bahwa proyek yang nilainya di bawah Rp 50 miliar merupakan wilayah perusahaan swasta.
"Proyek di bawah Rp 50 miliar, (BUMN) tidak diperkenankan untuk masuk, tahun kemarin mungkin belum efektif, tapi tahun ini akan kami pertegas," ucap Taufik yang kembali disambut tepuk tangan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kontruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan, banyaknya proyek pembangunan infrastruktur seperti tol, listrik dan lainnya yang sedang dikerjakan membutuhkan kerjasama antara pemerintah dan dunia usaha.
"Kontruksi yang dikerjakan swasta masih rendah, BUMN masih berada di depan, dimana yang sebenarnya proyek kecil bisa diserahkan kepada swasta untuk dikerjakan lebih baik, tapi malah BUMN yang diberikan, swasta harus diberikan kesempatan," tutur Erwin.