Minggu, 5 Oktober 2025

Kisruh Transportasi Online

Kemenhub: Grab Car dan Uber Tetap Ilegal

"Memperhatikan seluruh pasal Undang-Undang 22 tahun 2009, operasi Uber dan Grab Car dari sisi aturan mengenai DLLAJ adalah ilegal."

TRIBUN IMAGES
Armada Grab Car di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ‎menyatakan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan Grab dan Uber menggunakan kendaraan pribadi adalah ilegal.‎

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo‎ mengatakan, Kemenhub melihat masalah antara angkutan umum konvensional dan berbasis aplikasi online, bukan soal online atau tidak online tetapi resmi atau tidak resmi.

"Memperhatikan seluruh pasal Undang-Undang 22 tahun 2009, operasi Uber dan Grab Car dari sisi aturan mengenai DLLAJ adalah ilegal," ujar Sugihardjo, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

‎Menurut Sugihardjo, armada Uber dan Grab Car bertentangan dengan aturan resmi yang telah diatur karena tidak terdaftar sebagai angkutan umum dan pengemudinya harus memiliki SIM umum.

"‎Kalau angkutan penumpang tidak dalam trayek, itu bentuknya taksi maupun rendah mobil yang sudah diatur dengan Undang-Undang," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved