Minggu, 5 Oktober 2025

Kisruh Transportasi Online

Dua Opsi Harus Dipilih Uber dan Grab: Sebagai Operator Angkutan Umum atau Penyedia Jasa Aplikasi

Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan angkutan umum, kata Sugihardjo, juga harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.

Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Salah satu taksi Uber yang diringkus dalam operasi penangkapan gabungan antara Polisi, Organda DKI Jakarta, dan Dishub DKI Jakarta, Jumat (19/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dua pilihan kepada transportasi berbasis aplikasi online, sebagai operator angkutan umum atau penyedia jasa aplikasi.

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, ‎kalau memilih sebagai operator angkutan umum maka harus tunduk kepada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.

"‎Dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya, yang kedua kendaraannya harus terdaftar, kalau operasinya sebagai taksi, taksinya harus memakai argo yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar Sugihardjo, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan angkutan umum, kata Sugihardjo, juga harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai, misalnya kalau jenisnya bus maka perlu SIM B umum, kalaupun mobil penumpang maka SIM A umum.

"Kalau mau jadi operator lakukan itu, sudah diatur di undang-undang," ucapnya.

‎Sementara jika memilik penyedia jasa aplikasi, kata Sugihardjo, maka Uber dan Grab harus bekerjasama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang telah terdaftar, seperti yang telah dilakukan Grab menggandeng salah satu perusahaan taksi.

"Kalau bentuknya rental, sudah banyak juga di Jakarta angkutan-angkutan rental yang punya izin," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved