Senin, 6 Oktober 2025

Pengamat: Kemenhub Harus Tegas soal Taksi Uber

Kementerian Perhubungan diminta bersikap tegas terkait keberadaan layanan taksi Uber

Editor: Sanusi
Kompas.com
Uber taxi 

Menurut Budi, perbedaan mendasar antara taksi Uber dengan taksi gelap adalah layanan taksi Uber dijalankan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan umum. Sementara taksi gelap, sebagian besar dioperasikan oleh individu-individu yang memang tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi sopir dan mencari nafkah di bandara yang dikelolanya.

“Saya tanya, apa Uber itu ada izinnya? Ini negara ada aturannya, tidak bisa begitu saja mencari penumpang karena dia lebih terselubung. Dari mana kita tahu kalau pengemudinya benar, jujur, tidak akan berbuat kejahatan kepada penumpang?” katanya.

Namun, mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk itu mengakui tidak akan mudah membersihkan bandara-bandara kelolaan AP II dari para pengemudi layanan taksi Uber. Menurutnya, AP II belum sampai tahap melarang taksi Uber beroperasi sepenuhnya di bandara.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved