Rabu, 1 Oktober 2025

Buruh Bakal Perjuangkan 84 item KHL

Pro kontra pengaturan pengupahan di Tanah Air terus bergulir.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) berdemonstrasi melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Demonstrasi dilakukan karena adanya ancaman PHK besar-besaran seiring dengan menurunnya daya beli buruh dan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang berdampak pada pelemahan ekonomi Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro kontra pengaturan pengupahan di Tanah Air terus bergulir.

Perdebatan nampaknya tidak akan berhenti pada draf rancangan peraturan pemerintah menyoal pengupahan, namun bisa berlanjut pada aturan teknis pelaksana calon belied tersebut.

Sedikitnya, ada dua peraturan menteri yang mesti dikeluarkan pemerintah sebagai aturan pelaksanan rancangan PP pengupahan.

Masing-masingnya yaitu, penetapan formula upah minimum dan ketentuan terkait komponen dan jenis kebutuhan hidup layak (KHL).

Hanif Dakhiri, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya berupaya mempercepat finalisasi beleid turunan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini agar segera bisa memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara penguasaha dan pekerja.

"Rancangan PP pengupahan akan jadi roda atau jembatan dalam pergerakan buruh di Indonesia agar masuk ke arena ke subtansif, bukan lagi upah minimum namun kepada upah layak," kata dia, Selasa (13/10).

Asal tahu saja, dalam draf rancangan PP pasal 43 ayat 3, menteri ketenagakerjaan diamanatkan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menerbitkan peraturan perihal formula penetapan upah minimum.

Sementara, di pasal 44 ayat 5, permenaker akan menngatur lebih lanjut terkait komponen dan jenis KHL yang berlaku lima tahunan.

Menurut Hanif, penetapan upah akan menggunakan formulasi komponen dan jenis KHL yang mempertimbangkan inflasi dan serta pertumbuhan ekonomi.

Meski belum merinci bagaimana rumusan formulanya, klausul tersebut tentu akan memberikan kepastian hukum baik kepada pelaku usaha maupun pekerja soal kenaikan upah per tahun.

Selain formula, nantinya pemerintah juga mesti menerbitkan permenaker terkait penetapan KHLyang diberlakukan hingga lima tahun ke depan.

"Perubahan pola konsumsi di masyarakat yang terjadi dalam skala lima tahunan, itu rasional dan bisa juga diperjuangkan pekerja," kata Hanif.

Imboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengatakan, evaluasi komponen dan jenis KHL per lima tahun yang akan diatur dalam rancangan PP cukup positif karena akan memberikan kepastian waktu.

Nah, rencananya pihaknya akan memperjuangkan agar pemerintah menetapkan dimasukkannya 84 jenis KHL sebagaimana yang telah diperjuangkan buruh pada 2014.

Saat ini, pemerintah hanya mengakomodasi tujuh komponen dan 60 jenis KHL dalam penetapan upah yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 13/2012.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved