Minggu, 5 Oktober 2025

Pemerintah Minta Industri Tekan PHK

Menurutnya, cara-cara yang dilakukan bisa melalui dialog tiga pihak yang mencakup pemerintah, industri, dan karyawan

zoom-inlihat foto Pemerintah Minta Industri Tekan PHK
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
DEMO BURUH - Massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) memegang poster dalam aksi demontrasi di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (10/9/2015). Massa aksi menuntut PT Surya Sentra Sarana (S3) memekerjakan kembali lima buruh yang di PHK sepihak dan menuntut Bupati Malang memberikan perlindungan untuk buruh. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Dirjen Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hayani Rumondang, meminta industri menekan angka PHK.

Menurutnya, cara-cara yang dilakukan bisa melalui dialog tiga pihak yang mencakup pemerintah, industri, dan karyawan.

"Selain itu, industri juga bisa melakukan efisiensi, mengurangi fasilitas, dan memangkas lembur," kata Hayani dalam pernyataannya, Jumat(2/10/2015).

PHK merupakan jalan keluar terakhir yang diambil.

Sebelum itu, industri harus mengupayakan cara-cara dialog yang baik. Menurutnya, potensi PHK bisa terjadi berbagai faktor seperti, menurunnya produksi dan lain-lain.

"Untuk itu industri harus berdialog terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar yang baik," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sudarto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman) mengatakan pihaknya akan senang bila bisa duduk bersama pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Namun sayang, rencana itu sampai sekarang belum ada. Kami justru menunggu dari pemerintah," katanya.

Menurut Sudarto pihaknya sudah berdiskusi mendalam perihal PHK ini kepada industri rokok. Dari situ jelas bahwa industri memang keberatan dengan kenaikan target cukai 2016 yang terlalu tinggi dan tidak realistis.

"Karena industri kesulitan. Saat ini produksi menurun dan pasaran merosot, jadi tidak mungkin diberikan target tinggi," jelasnya.

Faktanya menurut Sudarto, bila setiap tahun cukai dinaikkan 7 sampai 9 persen, paling tidak ada ribuan buruh yang di-PHK.

"Dari data kami di tahun 2013 sampai 2015 sudah ada 30.000 orang yang dirumahkan. Apalagi bila sampai naik 23 persen," jelasnya kepada wartawan.

Data itu baru mencakup keanggotaan dari FSP RTMM, di luar keanggotaan itu bisa lebih banyak lagi.

Seperti diketahui, PHK besar-besaran pernah dilakukan oleh dua pabrikan rokok besar, yaitu HM Sampoerna pada tahun 2014 memutus karyawan sebanyak 4900 orang dan Gudang Garam tahun sebanyak 6189 orang.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Mufti mengaku keberatan dengan kenaikan cukai yang tinggi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved