Mulai Oktober, Tarif 18 Ruas Tol Bakal Naik
Pemerintah, melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih melakukan evaluasi terkait rencana penyesuaian tarif sejumlah ruas tol
Editor:
Sanusi
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 48 Ayat III. Pasal tersebut menyebutkan tarif tol akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali.
Penyesuaian tarif ditetapkan oleh menteri setelah mempertimbangkan faktor inflasi sesuai dengan amanat undang-undang.
"Memang nantinya angka penyesuaian itu berupa pecahan-pecahan. Tetapi kita akan bulatkan. Tujuannya untuk mempermudah pengguna jalan tol dalam melakukan transaksi pembayaran," kata Menteri PU dan Perumahan Rakyat.