BTN Digugat ke Pengadilan karena Ingkar Janji
Hingga hari ini, telah tujuh bulan sidang gugatan berlangsung
Gerah dengan aksi acuh BTN ini, PT Widya Satria pun akhirnya menggugat BTN telah melakukan aksi wanprestasi atau ingkar janji pada 23 Desember 2015.
Hingga hari ini, telah tujuh bulan sidang gugatan berlangsung. BTN tak kunjung bersedia membayar ganti rugi dan mengakui kesalahannya. Padahal, sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyarankan para pihak terlibat untuk berdamai dalam sebuah mediasi pada sekitar Juni 2015.
"Proses sidang gugatan masih berlangsung dan saat ini sampai tahapan jawaban BTN," ujar Delfried. (Hilda B Alexander)