Rabu, 1 Oktober 2025

Ini Barang Mewah yang Tidak Kena Pajak

Penghapusan pajak atas sejumlah barang mewah itu karena sudah tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat luas.

Editor: Budi Prasetyo
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, bersama Gubernur BI, Agus Martowardojo, Menko Perekonomian, Sofjan Djalil, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Dharmansyah Hadad menjelaskan kondisi Terkini Nilai tukar rupiah Atas Dolar AS dan kondisi Perekonomian Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ada beberapa jenis barang mewah yang tidak kena pajak dalam peraturan baru tersebut.

Bambang menerangkan, penghapusan pajak atas sejumlah barang mewah itu karena sudah tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat luas. Penghapusan itu juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi.

Bambang bilang, penghapusan itu juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Mudah-mudahan tidak ada lagi yang berusaha menggelapkan pajak," katanya, Kamis (11/6/2015).

Peraturan baru ini berlaku sejak diundangkan. Diperkirakan beleid ini akan berlaku pada pekan depan. Saat ini, beleid tersebut masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut beberapa barang mewah yang tidak terkena pajak penjualan;
1. Peralatan elektronik: Kulkas, pemanas air, mesin cuci, televisi, AC, perekam video, kamera, kompor, proyektor, diswasher, dryer, dan microwave.
2. Alat olahraga: Pemancing, golf, selam, surfing, dan menembak.
3. Alat musik: Piano dan alat musik elektrik
4. Branded goods: Tas, pakaian, jam, logam mulia, dan emas.
5. Perlatan rumah dan kantor: Karpet, krsital, kursi, kasur, lampu, porselen, dan ubin.

Sementara yang masih dikenakan PPnBM:
1. Hunian mewah
2. Kapal

(KONTAN/ Adinda Ade Mustami )

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved