Pesawat AirAsia Jatuh
Pembekuan Izin Terbang AirAsia Dinilai Salah Kaprah
Pembekuan izin terbang milik PT Indonesia AirAsia oleh Kementerian Perhubungan dinilai bukan mutlak menjadi kesalahan AirAsia.
Penulis:
Sanusi
AFP/ADEK BERRY
Anggota tim SAR menurunkan jenazah dari helikopter Angkatan Laut AS dari USS Sampson setelah operasi pencarian korban dan pesawat AirAsia QZ8501 di sekitar Selat Karimata dan Laut Jawa, di Lanud Iskandar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (2/1/2015). AFP PHOTO / Adek BERRY
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Hubud membekukan izin rute penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura terhitung mulai 2 Januari 2015, menyusul terbitnya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015. AirAsia dinilai melanggar izin terbang yang diberikan menyusul hilangnya pesawat QZ8501.
Tudingan tersebut dibantah oleh AirAsia, melalui Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Achmad Sadikin yang menegaskan pihaknya tidak melanggar jadwal penerbangan di rute tersebut.