Rabu, 1 Oktober 2025

PPnBM Ponsel Impor Bertujuan Menghidupkan Industri dalam Negeri

produk ponsel sudah dikenakan PPh impor, dan hal itu masih memungkinkan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/ Budi Prasetyo
Advan Luncurkan Ponsel feature phone Hammer, tampak Marketing Director Advan Tjandra Lianto (tengah) saat foto bersama usai peluncuran di Jakarta, Senin (24/3/2014) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat mengusulkan semua produk ponsel impor akan dikenai pajak barang mewah (PPnBM).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji usulan ini.

"Kita kaji lah.Usulan boleh, nanti kita kaji di tim keuangan kira. Nanti kita kaji, kita lihat dulu profil impor ponsel sekarang kayak apa," kata Bambang di kantornya, Senin (7/4/2014).

Bambang menjelaskan, sebelumnya produk ponsel sudah dikenakan PPh impor, dan hal itu masih memungkinkan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Namun hal yang lebih penting adalah tujuan pengenaan PPnBM tersebut.

"Kita kemarin sudah kenakan PPh impor ya, sudah kena di situ. Mau PPnBM masih boleh, tapi bagaimana cara kita mencegah supaya impor ilegal dari HP itu tidak merajalela di Indonesia," ujar dia.

Kemarin Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan PPnBM akan dikenakan bagi ponsel seharga di atas Rp 5 juta maupun di bawahnya.

Menurut dia, ponsel digolongkan sebagai barang mewah. Pemerintah saat ini masih membahas PPnBM ponsel tersebut.

"Soal pengenaan PPnBM tujuannya untuk menghidupkan industri dalam negeri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved