Penangguhan Upah Buruh Diukur dari Audit Keuangan Perusahaan
Di dalam aturan penangguhan upah buruh, menyatakan audit keuangan perusahaan harus menyatakan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di dalam aturan penangguhan upah buruh, menyatakan audit keuangan perusahaan harus menyatakan bahwa perusahaan rugi dua tahun berturut-turut.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi menjelaskan kalau perusahaan tak perlu mengalami kerugian selama 2 tahun terlebih dahulu. Sofyan ingin agar para perusahaan yang meminta penangguhan, juga harus bisa untung.
"Masa harus rugi 2011 dan 2012 juga, itu yang mesti diubah," ujar Sofyan Wanandi ditemui Tribunnews.com, Minggu (27/1/2013).
Untuk menyelesaikan perselisihan diantara pekerja dan pengusaha, forum Bipartit mengungkapkan kalau para perusahaan setuju dengan penanggungan perusahaan daripada pemecetan karyawan. Namun sampai saat ini, banyak buruh yang protes mengenai pengangguhan tersebut.
" Kebanyakan pekerja setuju ketimbang di PHK. Jadi pekerja diperusahaan setuju kenapa pekerja diluar yang tak setuju," jelas Sofyan Wanandi.
Sampai saat ini sudah ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi khususnya di DKI Jakarta. Dari 908 perusahaan, hanya ada 47 perusahaan yang dikabulkan.
BISNIS POPULER