Minggu, 5 Oktober 2025

Penangguhan Upah Buruh Diukur dari Audit Keuangan Perusahaan

Di dalam aturan penangguhan upah buruh, menyatakan audit keuangan perusahaan harus menyatakan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Penangguhan Upah Buruh Diukur dari Audit Keuangan Perusahaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) Sofyan Wanandi, hadir pada diskusi membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011). Muhaimin memaparkan, pemerintah ingin agar UU ini segera disahkan namun, untuk meleburkan 4 BUMN (PT Jamsostek, PT Asabri, PT Taspen, PT Askes) menjadi BPJS tidak serta merta dilakukan, butuh waktu untuk penyesuaian dan tahapannya. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di dalam aturan penangguhan upah buruh, menyatakan audit keuangan perusahaan harus menyatakan bahwa perusahaan rugi dua tahun berturut-turut.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi menjelaskan kalau perusahaan tak perlu mengalami kerugian selama 2 tahun terlebih dahulu. Sofyan ingin agar para perusahaan yang meminta penangguhan, juga harus bisa untung.

"Masa harus rugi 2011 dan 2012 juga, itu yang mesti diubah," ujar Sofyan Wanandi ditemui Tribunnews.com, Minggu (27/1/2013).

Untuk menyelesaikan perselisihan diantara pekerja dan pengusaha, forum Bipartit mengungkapkan kalau para perusahaan setuju dengan penanggungan perusahaan daripada pemecetan karyawan. Namun sampai saat ini, banyak buruh yang protes mengenai pengangguhan tersebut.

" Kebanyakan pekerja setuju ketimbang di PHK. Jadi pekerja diperusahaan setuju kenapa pekerja diluar yang tak setuju," jelas Sofyan Wanandi.

Sampai saat ini sudah ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi khususnya di DKI Jakarta. Dari 908 perusahaan, hanya ada 47 perusahaan yang dikabulkan.

BISNIS POPULER

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved