Pengenaan Cukai Minuman Bersoda Salah Sasaran
Wacana pengenaan cukai pada minuman bersoda atau berkarbonasi ditentang Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengenaan cukai pada minuman bersoda atau berkarbonasi ditentang Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM). Pasalnya, minuman bersoda tidak masuk dalam karakteristik produk yang dikenakan cukai berdasarkan Undang Undang.
"Minuman bersoda tidak memberikan dampak negatif apapun bagi masyarakat, baik segi moral maupun kesehatan," tutur Sekertaris Jenderal ASRIM, Suroso Natakusuma kepada Tribunnews, Senin (17/12/2012).
Dikatakannya seluruh propses produksi dilakukan dengan standar mutu yang sesuai standar global dan bahan bakunya sesuai dengan aturan yang ditetapkan instansi berwenang yakni BPOM.
"Berbeda dengan minuman beralkohol, minuman bersoda memenuhi standar halal dan disertifikasi oleh lembaga halal yang berwenang yakni LPPOM MUI dan diaudit secara berkala," tuturnya.
Para produsen sendiri telah memenuhi semua ketentuan pemerintah dalam bidang pelestarian lingkungan diantaranya penggunaan sunber air sesuai dengan ketentuan Direktorat Geologi, Departemen Pertambangan dan Energi serta instansi terkait lainnya.
"Fasilitas pengolahan air limbah di pabrik memenuhi kewajiban membayar restibusi pengambilan air tanah yang ditetapkan pemerintah daerah serta menggunakan kemasan yang dapat diulang atau di daur ulang sehingga tidak menimbulkan limbah," tutur Soeroso .
Bila pemerintah mengenakan cukai berarti salah sasaran dan bisa dilihat sebagai langkah yang diskriminatif dan berdampak negatif bagi iklim investasi dan tenaga kerja. (Eko Sutriyanto)
BACA JUGA: