BP Migas Dibubarkan
Ganti Logo, Eks BP Migas Masih Berkantor di Wisma Mulia
Suasana santai masih menyelimuti karyawan yang berkantor di Wisma Mulia. Tampak sebagian di antara pegawai EX-BP Migas masih berhilir mudik.
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Sugiyarto
"Dengan demikian segala KKS yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam putusannya.
Sebagai tambahan, Pemohon mengajukan uji materi pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat 3, pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat 2, pasal 13 dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (*)
BACA JUGA: