Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Ganti Logo, Eks BP Migas Masih Berkantor di Wisma Mulia

Suasana santai masih menyelimuti karyawan yang berkantor di Wisma Mulia. Tampak sebagian di antara pegawai EX-BP Migas masih berhilir mudik.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Ganti Logo, Eks BP Migas Masih Berkantor di Wisma Mulia
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Karyawan ex BP Migas

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana santai masih menyelimuti karyawan yang berkantor di Wisma Mulia. Tampak sebagian di antara pegawai EX-BP Migas masih berhilir mudik.

Beberapa pegawai masih kelihatan  di kantor Wisma Mulia yang terletak di Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ternyata peralihan BP Migas menjadi Satuan Unit Kerja yang berada di bawah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak harus memindahkan kantor BP Migas.

Hadi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Sekuriti Formalitas Ex - BP Migas, yang coba dihubungi Tribun, menyatakan, ada sebagian yang rapat, namun ia menolak menjawab pertanyaan mengenai jajaran yang rapat ini. "Saya masih rapat, nanti saya hubungi," katanya di Jakarta, (16/11/2012). 

Ia hanya mengatakan, kantor Wisma Mulia masih menjadi tempat bagi sejumlah pegawai Ex-BP Migas yang terdiri dari 760 karyawan tetap dan 600 outsources yang didalamnya akan bertatus menjadi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah dialihkan kepada ESDM.

Ia juga mengatakan akan adanya perubahan logo terkait pemindahan itu, hal ini karena logo BP Migas tidak akan terpakai lagi. 

Seperti diketahui proses pengalihan BP Migas kepada ESDM resmi dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan BP Migas.

MK memutuskan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan Migas dan tidak mengelola secara langsung.

Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Terutama dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi menilai penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat. Ada tiga alasan menurut Mahkamah Konstitusi mengapa kontrak kerjasama ini tidak efektif.

Pertama, pemerintah tidak bisa secara langsung mengelola atau menunjuk perusahaan untuk mengelola  sumber Migas.

Kedua, setelah BP Migas meneken kontrak kerjasama, negara kehilangan kebebasan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak.

Ketiga, negara tidak bisa memaksimalkan keuntungan untuk kemakmuran rakyat karena adanya prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan.

Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved