BP Migas Dibubarkan
BP Migas Ibarat Wasit
Ibarat main bola, BP Migas adalah wasitnya. Jadi kalau nggak ada wasit, dibubarkan, ya, silahkan saja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) , Kepala BP Migas R. Priyono menjelaskan kalau regulasi produksi migas tak ada yang mengatur. R Priyono mengibaratkan BP Migas adalah wasit di dalam bisnis migas.
"Ibarat kita main bola ya, FIFA pemain dan wasit itu dijadiin satu. Nah kemudian dengan reformasi itu dipisah. Wasitnya adalah BP Migas, jadi kalau nggak ada wasit ya silahkan saja,"ujar R. Priyono, di gedung DPR, Selasa (13/11/2012).
Dari keputusan Mahkamah Konstitusi, dijelaskan kalau kewenangan BP Migas akan diberikan kepada Kementerian ESDM. Menanggapi hal itu R Priyono tak yakin kalau kesalahan BP Migas bisa diperbaiki. "Sekarang masalahnya apakah kesalahan itu bisa diperbaiki dengan merubah institusi,"jelas R. Priyono.
Salah satu Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.
Judicial Review diajukan oleh PP Muhammadiyah dan banyak lembaga keagamaan dan beberapa aktifis/ ahli seperti : Dr.Komaruddin Hidayat,Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang dg Kuasa Hukum seperti ;Dr Syaiful Bakhri,Umar Husin dan Saksi Ahli : Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lainnya. (*)
BACA JUGA: