Diputus Pailit, Telkomsel Tempuh Kasasi
Diputuskan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9/2012),
"Sudah ada upaya untuk mengundang, upaya untuk berbicara, upaya untuk melihat bagamana solusi untuk ini. Artinya bagamana supaya beberapa target-target tadi tercapai, karena ini sudah berjalan setahun, tinggal setahun lagi. Nah, itu belum selesai tiba-tiba mereka masuk ke Pengadilan Niaga," pungkasnya.
Pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
Klik: