Usulan Pembebasan PPN Rumah Murah Belum Disetujui
Usulan pembebasan PPN 10% untuk rumah tapak sejahtera dan rumah susun sederhana milik belum direstui menteri keuangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk rumah tapak sejahtera dan rumah susun sederhana milik belum direstui menteri keuangan. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengaku telah mengusulkan sejak Februari 2012 lalu.
Menurut Faridz, menteri keuangan belum menyetujui pembebasan PPN lantaran bisa merugikan negara. Faridz sendiri menilai alasan menteri keuangan itu tidak tepat karena pendapatan negara dari PPN dari sektor properti mencapai Rp 22 triliun. “Subsidi dari selisih PPN ini jumlahnya hanya Rp 100 miliar. Kecil sekali dibanding Rp 22 triliun,” jelas Faridz, Rabu (25/7).
Kendati belum direstui menteri keuangan, Faridz memastikan program rumah murah tetap berjalan. Tahun ini, Kemenpera menargetkan penyerapan rumah subsidi ini bisa mencapai 150.000 unit. (*)
BACA JUGA:
- Tanahnya Bermasalah, Perumahan Wartawan Dipin...
- Warga Sudah Antisipasi Hilangnya Tahu Tempe d...
- Garuda Tambah 20.484 Kursi Penerbangan Untuk ...