Telat Bayar Tagihan Kartu Kredit Denda Rp 150 ribu
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/17/DASP mengenai Perubahan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/17/DASP mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Dalam regulasi yang berlaku mulai 7 Juni 2012 itu, para pemegang kartu kredit yang terlambat membayar tagihannya terkena denda 3 persen dari total tagihan dengan batas maksimal nilai dendanya Rp 150 ribu.
BI juga mengeluarkan aturan bahwa denda keterlambatan dilarang dikenakan oleh penerbit kartu kredit kepada pemegang kartu kredit yang melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu pembayaran bila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.
CEO Region PT Bank Negara Indonesia (BNI), Dhias Widhiyati, menilai ketentuan itu sebagai hal positif, baik bagi perbankan maupun nasabah pemegang kartu. Ia berharap regulasi itu membuat pemegang kartu kredit lebih taat memenuhi kewajibannya.
Ia menjelaskan, sanksi denda senilai maksimal Rp 150 ribu itu diberlakukan bagi pemegang kartu utama atau jenis gold. "Sebelum terbitnya SE BI tersebut, belum ada regulasi yang mengatur denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit. Selama ini, pengaturannya oleh lembaga perbankan masing-masing," kata Dhias di tempat kerjanya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis (21/6/2012).
Dikatakannya, khusus BNI, sampai saat ini, nasabah atau pemegang kartu kredit, masih didominasi kartu non-gold. "Sedangkan pemegang gold card BNI, di wilayah kerja kami, sebanyak 25 persen total pemegang kartu kredit BNI," tuturnya.
Secara nilai, total penyaluran kredit melalui kartu kredit di wilayah kerjanya selama Januari-Maret2012 mencapai Rp 383 miliar. Angka itu, kata Dhias, lebih tinggi 14 persen daripada periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan pun terjadi dalam hal jumlah pemegang kartu kredit BNI. Dhias menyebutkan, pada periode Januari-Maret 2012, pihaknya mencatat pemegang kartu kredit lembaga perbankan BUMN ini mencapai 179.669 orang. "Jika perbandingannya dengan periode yang sama 2011, terjadi pertumbuhan 18,5 persen. Selama Januari-Maret 2011, jumlah pemegang kartu kredit BNI di wilayah kerja kami sebanyak 151.529 orang," paparnya.
Dari PT Bank Nusantara Parahyangan (BNP) Tbk, Jalan Ir H Djuanda Bandung, Corporate Secretary PT BNP, Mario Yahya, mengatakan terbitnya regulasi tersebut berguna sebagai peringatan bagi calon pemegang kartu. Namun menurutnya, SE BI itu tidak menjadi patokan bagi seluruh perbankan dalam hal kartu kredit. Hal itu karena tidak seluruh perbankan di Indonesia menerbitkan kartu kredit. (Tribun Jabar/Erwin)
Baca juga: