Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemendag Bakal Tambah BPSK di Kabupaten dan Kota

Menteri Perdagangan (Kemendag) Gita Wirjawan menyebutkan, hingga kini sudah terdapat sebanyak 73 Badan Penyelesaian

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kemendag Bakal Tambah BPSK di Kabupaten dan Kota
googleimage
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Kemendag) Gita Wirjawan menyebutkan, hingga kini sudah terdapat sebanyak 73 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap daerah tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

”Sudah ada 73 kabupaten/kota yang sudah memiliki BPSK. Ini bagus sekali,” kata Gita Wirjawan saat membuka acara Forum Komunikasi Nasional BPSK, Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Bila ditilik dari luas dan banyaknya kabupaten/kota di Indonesia, menurut dia, jumlah ini belumlah sebanding. ”Kelembagaannya ada, tapi total kabupaten/kota ada 491, dan kalau kita hanya bisa membuahkan 5-10 per tahun itu perlu 50-100 tahun, kalau untuk menyelesaikan sisanya, kayaknya agak terlalu lama,” ungkapnya.

Karenanya, tegas Gita, Kementerian Perdagangan bertekad untuk menambah jumlahnya di tiap kabupaten/kota agar kinerja dan perannya bisa lebih dioptimalkan lagi menyelesaikan sengketa yang dilaporkan masyarakat dengan baik agar mereka menyambut keberadaan BPSK.

Lebih lanjut, ia mengemukakan untuk membentuk BPSK, selain dibutuhkan waktu, juga biaya yang tidak sedikit. Karena itu disiapkan anggaran dekonsentrasi.

”Dekonsentrasi tahun ini saja hanya Rp 5 miliar. Saya rasa, supaya ini bisa jalan, saya kira lebih dari Rp 5 miliar per tahun untuk kepentingan kabupaten/kota,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, mengingat bahwa sekarang ini sudah banyak terjadi kasus-kasus yang ditangani BPSK. Tercatat selama ini, sudah sebanyak 1.800 kasus yang ditangani. “Yang dibawa ke BPSK ini sudah 1.606 selesai,” sebutnya.

Untuk diketahui, tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen,melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku dan melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, BPSK menerima pengaduan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.

Termasuk memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan masih banyak tugas dan wewenang lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved