Kamis, 2 Oktober 2025

Tiga Bulan, 5 Anggota Polres Ponorogo Terjerat Kasus Miras

Usai kami canangan Zero Miras ini, semua anggota jangan sampai ada yang terlibat dan terpengaruh miras lagi

zoom-inlihat foto Tiga Bulan, 5 Anggota Polres Ponorogo Terjerat Kasus Miras
Tribun Lampung/Perdiansyah
Polresta Bandar Lampung menggelar ekpose hasil pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) I Krakatau tahun 2013 Kamis (14/02/2013). dari hasil operasi pekat I, polisi berhasil mengamankan sekitar 305 orang dan 1842 botol miras. (Tribun Lampung/Perdiansyah)

Laporan Wartawan Surya,Sudarmawan

TRIBUNNEWS.COM,PONOROGO- Hanya dalam hitungan 3 bulan yakni antara Januari hingga Maret 2013,tiga anggota polisi dan dua Pegawai Negeril Sipil (PNS) di lingkungan POlres Ponorogo diproses hukum, hanya gara-gara terpengaruh peredaran minuman keras (Miras).
Rata-rata mereka diproses karena mengkonsumsi miras.

"Kalau Tahun 2012 lalu, jumlahnya lebih banyak dari sekarang. Tetapi saya lupa. Awal Tahun 2013 ini sudah ada 5 anggota yang dijatuhi sanksi dan proses hukum karena terpengaruh miras," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Yuda Gustawan kepada Surya (Tribunnews.com Network), Senin (1/4/2013) seusai upacara pencanangan Zero Miras di Halaman Polres Ponorogo.

Yuda merinci, kelima anggota itu adalah satu anggota dari perwira. Dia dikenai sanksi dikurung selama sepekan di Polres Ponorog, dua orang dari Bintara ditahan selama 3 minggu di Polres Ponorogo, serta dua orang dari PNS yang berada di lingkungan Polres Ponorogo.

"Usai kami canangan Zero Miras ini, semua anggota jangan sampai ada yang terlibat dan terpengaruh miras lagi. Jika ada yang melihat secara langsung anggota mengkonsumsi, menjual, mengedarkan, menimbun, serta membekingi peredaran miras agar segera melaporkan ke saya sendiri agar dapat ditindak secara langsung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, semakin maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Polres Ponorogo mendorong POlres Ponorogo mencanangkan program Zero Miras.

Selain untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras, juga untuk mengingatkan sekitar 1.030 anggota Polres Ponorogo agar tidak terpengaruh, menggunakan, mengkonsumsi, atau membekingi peredaran miras.

Apalagi wilayah Ponorogo merupakan wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam pengiriman miras baik dalam kemasan botol bekas minuman maupun jurigen menggunakan kendaraan motor, mobi, maupun truk.

Selama ini peredaran miras jenis Arak Jowo (Arjo) dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah kerapkali melalui jalur Ponorogo untuk didistribusikan ke wilayah Eks Karesidenan Madiun dan Eks Karesidenan Kediri.

Bahkan ribuan liter miras, juga selama ini kerap digagalkan Polres Ponorogo untuk dikirim ke seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved