Korupsi Dana Bansos, Imom Saleh Kembalikan Dana Rp 25 Juta
Imom Saleh Ritonga, ternyata sudah memulangkan uang senilai Rp 25 juta
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN-Satu orang tersangka dalam perkara bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun 2011, bernama Imom Saleh Ritonga, ternyata sudah memulangkan uang senilai Rp 25 juta, dari milyaran dana yang berhasil ia peroleh dari pengajuan beberapa proposal yang ia ajukan saat itu.
Imom sendiri merupakan pemilik yayasan yang diduga mencairkan dana bansos tidak tepat dengan cara pengajuan proposal secara berulang-ulang dan peruntukannya tak tepat sasaran. Selain dirinya, penyidik Kejati Sumut ketika menetapkannya sebagai tersangka di akhir-akhir tahun 2012, juga menetapkan satu orang lainnya bernama Aidil Agus, yang juga menjadi pemilik beberapa yayasan.
"Iya, dia sudah mengembalikan sebahagian yaitu Rp 25 juta dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Memang jumlah kerugian negara besar, tapi masih segitu yang dia kembalikan. Kalau untuk tersangka Aidil Agus belum ada," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat (29/3/2013).
Menurut Chandra, untuk dua tersangka tersebut, sedikitnya 20 orang saksi telah menjalani pemeriksaan. Namun penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara itu. Ia mengatakan, perkara Bansos masih terus berjalan terutama untuk penyaluran dana pada tahun 2011.
"Saksi sudah banyak yang diperiksa dari pihak Pemprov Sumut. Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan data-data baru terutama untuk perkara bansos tahun 2011," ujarnya.
Chandra pun mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi bakal kedua tersangka ini dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut dalam kapasitas tersangka. Ia juga belum mau berspekulasi keduanya apakah akan langsung ditahan ketika menjalani pemeriksaan nantinya.
"Tergantung apa hasil penyidikan dan kesimpulan penyidik. Kalau penyidik menganggap belum perlu ditahan, berarti memang tidak ditahan. Apalagi selama ini mereka kooperatif menjalani pemeriksaan. Mereka banyak memberikan informasi pada kita," ujarnya.
Dalam perkara itu, Aidil Agus dan Imom Soleh Ritonga diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena keduanya mempunyai yayasan. Mereka membuat sekitar empat proposal fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2012 lalu, namun keduanya masih dapat menghirup udara segar. Tidak ditahannya kedua tersangka, menambah urutan panjang banyaknya tersangka korupsi yang tidak ditahan karena alasan kooperatif menjalani pemeriksaan.
Misalnya saja Kepala Biro Binkemsos Setda Pemprov Sumut Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Setda Pemprov Sumut Bangun Oloan Harahap, Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Pemprov Sumut Ahmad Faisal dan Bendahara Bansos Biro Perekonomian Setda Pemprov Sumut Ummi Kalsum.
Bahkan hingga perkaranya dilimpahkan ke tahap dua di Kejari Medan, para tersangka hanya ditetapkan sebagai tahanan kota. Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu, Kejati Sumut hanya menetapkan 12 orang tersangka diantaranya Raja Anita Staf di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.
Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto serta Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga (tersangka bansos 2011).(Irf)
Baca Juga :
- Polri Buka Gelombang B Penerimaan Brigpol 4 menit lalu
- Sejumlah Perusahaan Besar Lirik Jawa Tengah 15 menit lalu