Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp 155,95 juta
"Ketika kami tangkap, dia baru akan mengedarkan upal itu. Dia kami tangkap di Gondang Wetan saat akan melakukan transaksi," jelasnya
Laporan Wartawan Surya, Sudharma adi
TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Sindikat pengedar uang Palsu diungkap Polres Pasuruan Kota, dengan barang bukti upal sebanyak Rp 155,95 juta.
Polisi meringkus tiga tersangka yakni, Hajen alias Hojin (60), warga Pasrepan Kabupaten Pasuruan, Kamalin (45) dan Munaam (35) yang warga Tanggul Jember.
Dari total barang bukti, polisi menyita upal sebesar Rp 139,96 juta dari tangan Munaam, upal Rp 10 juta dari Kamalin dan Rp 600.000 upal dari Hajen. Semua upal dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Asep Akbar Hikmana menjelaskan, pengungkapan sindikat pengedar upal ini terjadi bulan lalu, ketika polisi menyelidiki peredaran upal di Pasuruan.
Dari penyelidikan, pihaknya membekuk Hajen saat akan mengedarkan upal ke orang lain.
"Ketika kami tangkap, dia baru akan mengedarkan upal itu. Dia kami tangkap di Gondang Wetan saat akan melakukan transaksi," jelasnya kepada wartawan sembari menunjukkan barang bukti, Rabu (13/3/2013).
Dari pengembangan dan interogasi, diketahui kalau Hajen selama ini membeli upal dari Munaam.
Upal yang dibeli kemudian dijual lagi dengan perbandingan dua juta upal mendapatkan Rp 1 juta.
"Dari keterangan Hajen, kami memburu tersangka ke Jember," tambahnya.
Tak lama kemudian, polisi bisa membekuk Munaam dan Kamalin yang sama-sama warga Tanggul Jember.
Dari penangkapan tiga tersangka itu, diketahui jika Hajen dan Kamalin selama ini membeli upal dari Munaam.
"Wilayah peredaran upal itu terutama wilayah timur, termasuk Gondang Wetan. Ini masih terus kami kembangkan," urainya.
Sedangkan tersangka Munaam ketika ditanya upal itu darimana, dia hanya mengatakan kalau baru sekali ini membeli dari seseorang di Surabaya.
Dia membeli upal dengan perbandingan 1:5 atau Rp 1 juta mendapat upal 5 juta.