Kamis, 2 Oktober 2025

Pengadaan Buku, Eks Kadisdik Sibolga Divonis 16 Bulan Penjara

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sibolga, Rustam Manalu, akhirnya dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sibolga, Rustam Manalu, akhirnya dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Suhartanto, bertempat di ruang Cakra VII, Selasa (5/3/2013).

Terdakwa dinyatakan turut serta menyelewengkan anggaran pengadaan buku perpustakaan tahun Anggaran 2010, yang merugikan negara hingga Rp 570 juta. Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider dua bulan kurung.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan anggaran pengadaan buku perpustakaan Sekolah Dasar (SD) tahun 2010, seperti dakwaan subsider JPU.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada Lamser Tinambunan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengadaan buku tersebut. Dalam pertimbanganya kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman tambahan membayar uang pengganti, karena uang hasil korupsi diduga dinikmati Rafandi Malau, Wakil Direktur CV Alfa Centauri, selaku rekanan.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang ketika itu menuntut terdakwa Rustam dengan hukuman dua tahun penjara dan Lamser 18 bulan penjara.
Menanggapi vonis ini, baik kedua terdakwa maupun JPU mengaku masih pikir-pikir.

Kedua terdakwa pun dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Rustan bersama Lamser Tinambunan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam berkas dan persidangan terpisah, pada Tahun 2010 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Jaksa mengatakan pada Tahun 2010 Dinas Pendidikan Kota Sibolga mendapat alokasi dana untuk melaksanakan kegiatan pengadaan buku Perpustakaan SD untuk 17 sekolah di Kota Sibolga. Kemudian ditandatangani surat perjanjian pemborongan antara Lamser Tinambunan dan Rafandi Malau selaku Wakil Direktur CV Alpha Centauri.

"Penandatanganan itu diketahui dan disetujui terdakwa Rustam Manalu selaku Kuasa Pengguna Anggaran," ujar jaksa hari itu, Selasa (20/11/2012) lalu.

Dalam kontrak perjanjian, nilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang harus sudah selesai dan diserahkan kepada PPK selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2010. Sesuai surat perintah mulai kerja (SPMK) No.027/3125.a/XI/2010 tanggal 26 November 2010 ditandatangani Lamser Tinambunan dan Rafandi Malau sebagai pelaksana pengadaan buku perpustakaan SD dimaksud, yang waktu penyelesaiannya selama 30 hari kerja.(Irf)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved