Sabtu, 4 Oktober 2025

Ditangkap karena Kepergok Cabuli Anak Tiri

Yaman (52), warga Sebulu, tak dapat mengelak ketika sang istri memergokinya sedang mencabuli anak tirinya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Ditangkap karena Kepergok Cabuli Anak Tiri
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM TENGGARONG,  - Yaman (52), warga Sebulu, tak dapat mengelak ketika sang istri memergokinya sedang mencabuli anak tirinya, Melati (nama samaran) yang masih duduk di bangku SMP, Minggu (17/2/2013). Sang istri yang masuk ke kamar Melati mendapatkan suaminya berduaan sama putrinya dengan hanya mengenakan celana dalam.

Sang istri segera melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polsek Sebulu. Yaman pun akhirnya diamankan aparat Polsek Sebulu. "Pelaku ditangkap usai dilaporkan sang istri ke Mapolsek Sebulu, Senin (18/2)," kata AKP Suwarno, Kasubag Humas Polres Kukar, Selasa (19/2). Saat ini pelaku sudah mendekam dalam penjara. Pelaku masih dimintai keterangannya terkait aksi bejat yang dilakukannya di Polsek Sebulu.

Suwarno mengatakan, aksi bejat Yaman diketahui sang istri, Minggu (17/2/2013). Bahkan, lanjutnya, pelaku sempat marah-marah ketika sang istri memergokinya. Saat itu juga putrinya yang masih berusia 12 tahun membeberkan kalau dia barusan dicabuli sang ayah.

Sang istri kaget mendengar pengakuan putrinya itu sehingga langsung melaporkan aksi bejat suaminya ke Polsek Sebulu. "Korban mengaku sering dicabuli ayah tirinya, namun tidak pernah berhubungan intim layaknya suami istri. Pelaku hanya menyentuh bagian sensitif putrinya. Korban juga diancam ayah tirinya agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain," tutur Suwarno.

Dia mengatakan, pelaku mengaku kepada polisi kerap mencabuli anak tirinya di rumah saat sang istri keluar. Yaman mengaku tidak merasakan kepuasan dengan sang istri selama ini sehingga dia nekat mencabuli anak tirinya.

Sementara itu, korban langsung dibawa ke puskesmas untuk menjalani visum. Pelaku diancam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Kasus pencabulan anak di bawah umur masih marak terjadi di Kukar.

Sebelumnya, Senin (4/2) pukul 09.00 lalu, Anggota Opsnal Polres Kukar menangkap Minggus Desis Sanjaya (25), warga Bukit Biru yang berprofesi sebagai buruh bangunan, lantaran membawa lari dan menyetubuhi bocah perempuan kelas 6 SD. Pada hari yang sama pukul 20.00, giliran Polsek Handil Baru mengamankan MR (51), warga Samboja, karena mencabuli dua putri kandungnya yang berusia 8 dan 17 tahun. Selasa (5/2) pukul 20.00, Polsek Loa Kulu juga harus mengamankan Ahmadi (34), warga Desa Margahayu, Loa Kulu. Pria yang sudah menikah 3 kali ini nekat mencabuli anak perempuannya dari istri pertama hingga hamil 5 bulan. (top)

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved