Sebut Nama Lutfi Jadi Sapi
Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Jawa Tengah akan memanggil TRANS 7, GLOBAL TV, TVKU, TA TV Solo dan METRO TV
TRIBUNNEWS.COM SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Jawa Tengah akan memanggil TRANS 7, GLOBAL TV, TVKU, TA TV Solo dan METRO TV serta serta lima lembaga penyiaran (LP) radio dalam waktu dekat. Lembaga tersebut akan diklarifikasi terkait tayangan yang tidak mendidik pada Rabu (20/2/2-13) mendatang.
"Mereka diduga pelanggaran isi siaran sebagaimana diatur UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS)," kata Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, Senin (18/2).
Ia menjelaskan, untuk Metro TV diduga melakukan pelecehan martabat manusia pada acara Metro highlights, 9 Februari sekitar 18.05. Pembawa acara Eva Julianti menyebut nama presiden PKS Lutfi Hasan Iskak dengan kata-kata Sapi.
Menuturnya, televisi harus menjaga norma agama dan hukum. Baginya, hal ini merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti memenuhi unsur-unsur pidana penyiaran, misal sengaja mlesetkan Lutfi dengan Sapi, pihaknya bisa memidanakan metro TV.
"TA TV Solo juga nyrempet-nyrempet dugaan pelanggaran pidana terkait tayangan cabul pada acara Opor Ayam, 17 Januari, yang tayang 13.00-14.00. Presenter, Joko P alias Wawan Laura mengeluarkan kata-kata cabul (ngajak ngeseks) dan melakukan gerakan yang mengesankan menjilat bagian-bagian tubuh wanita," ucap Zainal.
Selain itu, Global TV dalam acara 100% Ampuh, 2 Februari sekitar jam 14.30 diduga melakukan pelanggaran kesopanan dan kepantasan bahkan cenderung pelecehan. Host Wendi Cagur meminta dua penonton mencium ketiak untuk hadiah uang,
Sedangkan dugaan pelanggaran Trans 7, acara Opera Van Java, 22 Januari, sekitar jam 20.00, anak-anak dan remaja umur belasan tahun diajak nyanyi lagu Susis yang dipopulerkan Sule.
“ Anak di bawah umur disuruh nyanyi lagu liriknya, “suami-suami takut isteri”. Itu kesannya ngece orang tuanya sendiri, khususnya bapak, tidak pantas dan tidak melindungi kepentingan anak dan remaja,” ujar tambahnya.
Sementara untuk kelima LP radio dugaan pelanggaran kebanyakan iklan pengobatan alternatif yang menjanjikan kesembuhan yang tidak rasional dan cenderung menyesatkan mayarakat. (*)
Baca Juga :
- Jalan Magelang Purworejo Ambles 17 menit lalu
- Eks BKD Pematang Siantar Divonis 18 Bulan Penjara 42 menit lalu
- Sidang Perdana Gugatan Nasabah Ditunda 1 jam lalu