Sidang Perdana Gugatan Nasabah Ditunda
Sidang perdana gugatan Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) terhadap sejumlah pihak terkait kasus Bank Century
Hakim Minta Penggugat Revisi Alamat
TRIBUNNEWS.COM SOLO, – Sidang perdana gugatan Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) terhadap sejumlah pihak terkait kasus Bank Century (Bank Mutiara) digelar di PN Solo, Senin (18/2/2013) siang. Namun sidang ditunda karena dari 27 nasabah Century Solo tak satupun yang hadir di dalam ruang sidang.
Dari 33 pihak yang menjadi tergugat, hanya perwakilan dari Bank Mutiara yang datang memenuhi panggilan sidang. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya yang berasal dari kantor pengacara Mahendradatta. Tergugat lainnya yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan PT Antaboga Sekuritas tak ada yang hadir.
“Karena tak ada tergugat yang datang, maka sidang ditunda hingga Senin (25/2) pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim M Sukri sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup. Majelis hakim menyatakan telah mengirim surat panggilan kepada 33 perorangan dan istitusi yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Selanjutnya pihak pengadilan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua.
Ketua Majelis Hakim M Sukri juga meminta pihak penggugat untuk merevisi surat gugatan karena terdapat kesalahan pada alamat salah satu tergugat. Kesalahan terdapat pada alamat kantor LPS karena sudah pindah ke kantor yang baru. “Mohon alamat LPS yang tertera di sini diganti dengan alamat kantor yang baru,” katanya.
Para penggugat adalah nasabah dari sejumlah bank. Jumlahnya ada 26 orang yang tergabung dalam AMPS. AMPS mengajukan gugatan untuk melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan nasabah Antaboga. Mereka meminta agar pengadilan tidak melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, MA menghukum Bank Mutiara untuk membayar kerugian 27 nasabah di Solo yang ikut dalam investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai LPS itu harus membayar nasabah hingga sekitar Rp 35 miliar.
Kuasa hukum AMPS, Muanas mengatakan, Bank Mutiara tidak perlu membayar kerugian para nasabah tersebut. Sebab, produk reksadana yang telah dibeli para nasabah tidak termasuk produk perbankan yang keamanannya harus dijamin negara. “Kami tak rela jika uang pengganti menggunakan LPS. Sebab uang LPS adalah uang para nasabah yang dipotong setiap tahunnya,” katanya.
Perwakilan nasabah Bank Century Solo, Sutrisno mengatakan, gugatan itu sangat tidak penting dan terkesan mengada-ada. Ia minta semua pihak untuk tidak mengulur-ulur waktu eksekusi atau mencari celah lain karena putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kami akan tetap hadir pada sidang selanjutnya dan menunjuk kuasa hukum,” katanya.
Heri Susanto, kuasa hukum Bank Mutiara mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh AMPS itu sangat menguntungkan bagi pihaknya. Sebab, posisi Bank Mutiara yang menjadi salah satu tergugat membuat adanya celah. “Hasil persidangan ini bisa dijadikan bahan untuk melakukan perlawasan terhadap putusan kasasi,” katanya sambil mengaku AMPS bukan bentukan Bank Mutiara. (dik)
Baca Juga :
- Tim Seleksi KPU Sulsel Bakal Jemput Bola 6 menit lalu
- Gitar Dambus dari Bangka Tembus Belanda 11 menit lalu
- Ditinggal Mati Istri, Kakek di Kediri Gantung Diri 6 menit lalu