Senin, 6 Oktober 2025

Eks BKD Pematang Siantar Divonis 18 Bulan Penjara

Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Tak jauh berbeda pada saat mendengarkan tuntutannya beberapa pekan lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panahatan Sihombing, eks Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar, hari itu juga tampak serupa pada saat majelis hakim membacakan putusan/vonis kepada dirinya, Senin (18/2/2013).

Di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Panahatan tetap terlihat tenang. Matanya pun tetap tajam melihat tiga orang majelis hakim yang secara bergantian membacakan poin demi poin dosa-dosa yang ia lakukan. Namun, sikap tenangnya sejenak berubah tak kala ketua majelis hakim Denny L Tobing, menyatakan dirinya dirinya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara," ujar hakim.

Selain itu, hakim pun menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 112 juta lebih, dengan ketentuan jika uang tidak dibayar maka bisa diganti dengan harta benda terdakwa yang selanjutnya disita untuk kemudian dilelang. Namun jika uang tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan (subsider 6 bulan penjara).

Usai persidangan, Panahatan yang dimintai komentarnya menjelaskan, pikir-pikir terhadap vonis. Langkah serupa dilakukan JPU Netty Silaen. Sebelumnya, dalam tuntutan JPU Panahatan Sihombing, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen selama dua tahun penjara, Senin (28/1/2013). Dalam tuntutannya, jaksa pun mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, terdakwa pun dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 112 juta lebih. Dengan catatan, jika uang tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Hari itu, sebelum membacakan tuntutannya, jaksa pun menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, jaksa menyatakan Panahatan Sihombing mengakui perebuatannya, menyesal dan bersikap sopan selama persidangan. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (subsider).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 UU Tipikor sesuai dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider," ujar jaksa.

Seperti diketahui, Panahatan Sihombing yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Pemko Pematangsiantar, didudukkan sebagai terdakwa kembali atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematang Siantar tahun 2003, yang dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut. Padahal dalam kasus serupa tahun 2005, yang ditangani polres setempat, dirinya sudah divonis selama satu tahun dan delapan bulan penjara.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, Panahatan sempat pula mengeluhkan persidangan yang ia jalani. Pasalnya, kasus yang menimpanya berupa ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun Anggaran 2005, dirinya sudah divonis selama satu tahun delapan bulan penjara.

"Sebenarnya kasus saya sudah vonis dan saya resmi ditahan sejak 24 November 2011 lalu. Kasus ini tahun 2003 sementara kasus yang sebelumnya tahun 2005. Seharusnya berkasnya jangan dipisah-pisah begini," ujarnya di ruang cakra IV, Senin (26/11/2012) silam.

Dalam persidangan selama ini, diketahui pula mantan Plt Wali Kota Pematangsiantar tahun 2003 Kurnia Rajasyah Saragih pernah hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Kurnia menjelaskan bahwa sebahagian dana sudah dikembalikan ke Pemko Siantar melalui rekening Bank Sumut tertanggal 5 September 2011, sebesar Rp 45 juta.

"Saya menjabat Plt Wali Kota Pematangsiantar tahun 2003, setelah walikota Marim Purba dinonaktifkan. Saya melaksanakan tugas rutin yang dikerjakan walikota sebelumnya. Setelah menerima laporan keuangan dari bidang bendahara, saya akhirnya mengetahui ada beberapa laporan keuangan yang tidak masuk," ujarnya ketika itu.

Ia menyebutkan, tekornya kas daerah pemko Siantar akibat sistem panjar yang dilakukan untuk beberapa pembayaran di beberapa dinas saat itu, sebenarnya sudah lazim terjadi bahkan sebelum dirinya menjabat wakil walikota dan akhirnya menduduki posisi Plt Walikota Pematangsiantar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved