Bupati Larang Pimpinan OPD Beri Keterangan Kepada Wartawan
Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada dilarang memberikan keterangan kepada wartawa
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA--Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada dilarang memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelenggaraan pemerintahan yang sifatnya prinsip.
Larangan tersebut menyusul adanya imbauan Bupati Ngada, Marianus Sae, yang disampaikan Asisten I Setda Ngada, Yohanes Vianey Siwe, saat apel kekuatan PNS di halaman Kantor Bupati Ngada, Senin (11/2/2013).
Imbauan Bupati Ngada tersebut membuat sejumlah wartawan lokal di Kabupaten Ngada kesulitan memperoleh data dan informasi dari dinas-dinas yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Ngada.
Asisten I Setda Ngada, Yohanes Vianey Siwe, yang dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2013), membenarkan adanya imbauan Bupati Ngada yang melarang pimpinan OPD memberikan keterangan kepada wartawan. "Iya benar, Pak Bupati sampaikan imbauan kepada saya untuk disampaikan kepada pimpinan OPD," kata Siwe
Menurut Siwe, ada beberapa alasan sehingga pimpinan OPD dilarang memberikan keterangan pers tanpa memberitahukan pimpinan. Di antaranya, secara hirarki pimpinan OPD adalah bawahan/pembantu bupati. Untuk itu dalam memberikan keterangan yang sifatnya prinsip harus terlebih dahulu melaporkan kepada bupati.
Selain itu, menjaga agar pemberitaan tidak simpang siur, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Apabila bupati tidak mengizinkan, maka pemberitaan itu tidak bisa diberikan kepada wartawan. Selain itu, dari segi etika birokrasi, para pimpinan OPD memberikan keterangan pers harus diketahui pimpinan.
Siwe menambahkan, Bupati Ngada tidak sedang menutup-nutupi informasi publik. Namun jika wartawan ingin mengkonfirmasi berita maka bisa disampaikan lewat humas supaya diatur waktu untuk bertemu dengan bupati.
"Pada prinsipnya bupati siap memberikan keterangan kepada wartawan. Nanti kalau konfirmasi berita bisa sampaikan ke humas untuk koordinasi dengan bupati," kata Siwe lagi.
Sudah Dapat Arahan
Setelah adanya imbauan tersebut, sejumlah wartawan di Kabupaten Ngada kesulitan mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah. Apalagi saat ini Bupati Ngada, Marianus Sae, tidak berada di tempat. Wartawan baru bisa konfirmasi setelah bupati pulang tugas, namun waktunya belum pasti. Apabila bupati satu bulan bertugas, maka wartawan harus tunggu satu bulan untuk konfirmasi.
Kondisi ini sudah dirasakan wartawan Pos Kupang dan Flores Pos, Selasa (12/2/2013), saat mengkonfirmasi berita di Dinas PKPO sebagai salah satu dinas yang menyelenggarakan program unggulan Pemkab Ngada tahun 2013. Saat wartawan mengkonfirmasi berita, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PKPO Ngada, Drs. Frans Woghe, langsung menyampaikan kepada wartawan kalau dirinya sudah mendapat larangan dari Bupati Ngada yang disampaikan lewat Asisten.
"Yang pertama saya menyampaikan permohonan maaf, kalau kami pimpinan OPD sudah mendapat arahan dari Pak Bupati untuk tidak memberikan pernyataan di koran. Apalagi kepala dinas yang menjalankan program unggulan. Nanti semua informasi bisa lewat bupati atau bagian humas sebagai corong pemerintah. Jadi kami memberikan semua data kepada bupati, nanti Pak Bupati yang kasih keterangan kepada teman-teman," kata Frans. *
Baca Juga :
- Irjen Djoko Susilo Cuci Uang di Yogyakarta 7 menit lalu
- Mau Lihat JK "Geledah" Ruang Kerja Ilham 15 menit lalu
- Zuhdi Yahya Kandidat Ketua KONI Kaltim 1 jam lalu