Delapan Tersangka Kasus Gayus Masih Bebas
Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto mengajukan peninjauan kembali
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang membelitnya. Iwan adalah terdakwa kasus suap yang melepas terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan saat ditahan di Mako Brimob pada 2010.
Iwan mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang untuk meloloskan PK ini akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Bandung.
Iwan datang didampingi pengacaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/2/2013). "Saya mengajukan PK karena merasa diperlakukan tidak adil. Saya dihukum sendirian, sedangkan delapan tersangka lainnya sampai sekarang belum disidang juga," kata Iwan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/2/2013).
Iwan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Iwan lalu mengajukan banding, namun di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat justru hukumannya diperberat jadi 8 tahun. Iwan kemudian mengajukan kasasi tapi ditolak MA. Saat ini Iwan masih mendekam di Lapas Cibinong, Bogor.
Berlin Pandiangan SH, Kuasa Hukum Iwan Siswanto mengatakan, pengajuan PK ini didasari adanya perlakuan tidak adil terhadap kliennya dalam hal peradilan hukum. Menurut Berlin, majelis hakim lalai dalam memutuskan perkara.
"Klien kami merasa diperlakukan tidak adil karena sudah divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Bandung kemudian banding ke PT diputus 8 tahun, sedangkan kasasi ke MA (Mahkamah Agung, red) juga ditolak. Untuk itu kami mengajukan PK, terlebih delapan anak buahnya sampai sekarang tidak kunjung diadili bahkan tidak diajukan ke persidangan," kata Berlin.
Padahal kata Berlin, delapan anak buah Iwan sudah mengaku menerima uang dari Gayus. Adapun Gayus kata Berlin, di persidangan mengaku tidak pernah memberi suap kepada Iwan. Menurut Berlin, putusan hakim yang menyatakan bersalah dengan perbuatan korupsi secara bersama-sama tidak terbukti.
"Buktinya itu anak buahnya tidak diajukan ke persidangan, mau bersama-sama bagaimana?. Bahkan saya tanya ke Panmud (panitera muda, red) Tipikor apakah sudah diajukan persidangan, dia nyatakan tidak pernah ada sidang tersebut. Ini kan aneh," kata Berlin.
Panitia Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio mengatakan, pihaknya sudah menerima akta PK dari Iwan dan langsung akan mengajukan persdiangan ke pimpinan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Untuk menentukan formasi majelisnya, kemudian ditentukan untuk jadwal persidangannya," kata Susilo.
Menurut Susilo, Iwan mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi No. 2103 K/PID.SUS/2011 pada 28 Januari 2013 lalu. (san)