Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Nasib Anas di Demokrat

Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut oleh Arogansi Kekuasaan

Indonesia sebagai negara Hukum (Rechstaat), dimana semua lembaga negara

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut oleh Arogansi Kekuasaan
TRIBUNNEWS/HO/Ridhwan Ermalamora Siregar
Seorang kader memeluk Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum disaksikan anggota DPR RI sekaligus Ketua DPC PD Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya (kiri) usai dilantik sebagai pengurus baru DPAC PD di Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (9/2/2013). Dalam sambutan di acara pelantikan sekaligus Rakorcab II PD tersebut, Anas meminta seluruh kader PD untuk tetap menjaga soliditas dan terus bekerja keras untuk kepentingan rakyat serta optimis dalam melalui badai yang melanda PD. TRIBUNNEWS/HO/Ridhwan Ermalamora Siregar

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia sebagai negara Hukum (Rechstaat), dimana semua lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, pejabat negara, pejabat pemerintah dan masyarakat bertindak sesuai dengan hukum, Oleh karena itu menjadi suatu keniscayaan jika satu tuntutan gerakan reformsi adalah supremasi Hukum di segala bidang, dan Indonesia bukanlah Negara berdasarkan kekuasaan yang absolut, sehingga Tak ada kekuasaan yang melebihi kekuasaan hukum di bangsa ini. maka dari itu tak ada kebenaran sedikitpun jika kekuasaan di praktekan sewenang - wenang, karena Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, dan praktik hukum harus sesui dengan semangat Doktrin Equality Before The Law dan perlindungan atas Hak asasi manusia.

Praktik kekuasaan hari ini semakin melahirkan pertanyaan besar dan membuat masyarakat semakin bingung, kongkrit saja kejadian yang menimpa Anas Urbaningrum, kami menganggap suatu pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks hak politik, karena hak politik Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah dikebiri, hak politik Anas Urbaningrum dalam memimpin Partai Demokrat sudah sah, final dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan  keputusan Kongres Partai demokrat.

 Indonesia sebagai Negara hukum tentu memiliki suatu kebiasaan tersendiri dalam praktik penegakan hukumnya, dimana ketika institusi penegak hukum menyatakan seseorang tersangka atau terpidana, maka saat itu pula hak kemerekaan politik akan dicabut selama proses hukum dan atau semasa dalam menjalani hukuman, Namun ironisnya kondisi yang saat ini sedang menimpa saudara Anas Urbaningrum justru malah terbalik, kebijakan SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat telah mengambil alih kepemimpinan partai Demokrat dengan alasan bahwa Anas Urbaningrum tersandung perkara hukum adalah suatu kesalahan dalam memahami praktek prosedural hukum, karena saudara anas urbaningrum oleh penegak hukum belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka atau terpidana dan hukum di Indonesia menganut azas hukum praduga tak bersalah .

Kewenangan penguasa yang dipraktekan secara berlebihan adalah penzoliman, oleh karena itu siapapun di bangsa ini kemudian memprakktekkan kekuasaannya secara sewenang – wenang merupakan sebuah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, dan siapapun yang telah dikorbankan oleh kekuasaan yang zolim tersebut wajib membela diri dan dibela melalui proses politik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka itu kami sebagai Generasi Penerus Bangsa punya rasa peduli dan merasa punya kewajiban meluruskan kembali praktek wewenang kekuasaan yang arogan dan merasa wajib membela siapapun yang dizolimi.

 Sebagai anak bangsa Indonesia yang ikut bertanggungjawab atas perjalanan bangsa ini, kami sebagai kader HMI tentunya merespon atas penzoliman kekuasaan terhadap seluruh kader dan alumni – alumni HMI, dan kami wajib membela selama itu sesuai dengan kehendak hukum dan tetap pada koridor hukum yang berlaku di bangsa ini, maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh kader HMI agar tetap saling bahu membahu dan bersatu padu untuk membela sesama kader dan Alumni – Alumni HMI, salah satunya adalah Anas Urbaningrum yang saat ini hak politiknya dicabut oleh arogansi kekuasaan dengan alasan yang tidak tepat dan telah melebihi kewenangan hukum yang berlaku. Kader HMI juga harus saling melindungi dan menyelamatkan siapapun para Pemimpin Bangsa dan Pemimpin Ummat dari otoritas kekuasaan yang zolim……..!!

 Sikap kami tersebut bukan berarti bahwa kami hanya membela para kader dan alumni – alumni HMI saja tetapi kami yakin sepenuhnya bahwa kader dan alumni – alumni HMI adalah kader pemimpin bangsa dan ummat yang harus diselamatkan dan diberikan porsi sesuai kesempatan dan wewenang yang sah secara konstitusinal, karena dalam konteks keindonesiaan sampai hari ini HMI masih tetap berkomitmen Menjaga, Mempertahankan Persatuan dan Keutuhan NKRI serta Mengangkat Harkat Dan Martabat bangsa. Dalam Aspek politik, Aspek pendidikan, Aspek ekonomi, Aspek budaya, dan Aspek hukum. HMI Telah terbukti sampai detik ini mampu menjaga komitmen keummatan dan komitmen sosial di tengah tantangan serta munculnya berbagai masalah sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang penuh keberagaman, dan HMI tetap hadir sebagai Rahmatan lil alamin  bagi Ummat dan bangsa Indonesia.

Zuli Hendriyanto SH (Ketua Bidang PTKP PBHMI)

 

Abdurahman Solissa SH (Wasekjen Bidang Hukum PBHMI)

TRIBUNNERS POPULER


Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved