Nasib Anas di Demokrat
Abraham Bantah Teken Sprindik Anas Urbaningrum
Hal tersebut menyusul kabar terbitnya Sprindik Anas yang dipublikasikan sejumlah media.

TRIBUNNEWSM.COM, JAKARTA - Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang. Hal tersebut menyusul kabar terbitnya Sprindik Anas yang dipublikasikan sejumlah media.
Dalam temuan itu, salah satu media elektronik nasional itu menampilkan foto secarik Sprindik KPK terhadap Ketum Umum Partai Demokrat.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah soal Sprindik tersebut. Dia juga membantah telah menandatangani surat itu. "Tidak benar," tegas Abraham Samad saat diperlihatkan gambar Sprindik tersebut, Minggu (10/2/2013).
Hal yang sama juga diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurut Johan pihaknya sampai saat ini belum menerbitkan surat perintah penyidikan perkara korupsi proyek pembangunan Hambalang atas nama Anas Urbaningrum.
Menurut Johan, KPK sama sekali belum pernah menerbitkan Sprindik itu. Status Anas sama seperti yang diterangkan kemarin, yakni saksi dalam perkara ini.
Dalam gambar Sprindik yang beredar, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada gambar Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berusaha mengkonfirmasi kepada Andan Pandu dan Zulkarnain.