Rencana Kemenkes Bangun Pabrik Vaksin Flu Burung Dipertanyakan
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mempertanyakan keinginan Kementerian Kesehatan dan BAKN DPR melanjutkan proyek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mempertanyakan keinginan Kementerian Kesehatan dan BAKN DPR melanjutkan proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung bersama dengan BUMN PT Bio Farma.
"Saya pribadi melihat bahaya ini adalah sungguh merupakan suatu upaya yang sangat aneh. Mengapa demikian? Hal ini menunjukkan bahwa Kemenkes seolah-olah tidak paham akan masalah hukum yang sedang berjalan," ujar Poempida kepada Tribunnews.com, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (7/2/2013).
Atau bisa saja, menurut Poempida Kemenkes bermaksud agar DPR RI melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang berjalan, sehingga proyek tersebut dapat dijalankan, tentunya dengan memakai anggaran tambahan.
"Oleh karena itu sederhananya, saya mengimbau agar upaya Kemenkes untuk bermaksud melanjutkan proyek tersebut agar dihentikan saja. Paling tidak sampai masalah hukumnya selesai," ujarnya.
Jika memang terjadi wabah pandemi seperti yang digembar-gemborkan, lanjut Poempida, kemenkes harus segera mengatur strategi lain untuk bisa mengatasi wabah tersebut.
Berikut ini adalah beberapa kejanggalan yang telah terjadi dengan diadakannya proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung
1. Pelanggaran UU tentang BUMN, dimana adanya penugasan proyek kepada BUMN PT Bio Farma tanpa mekanisme PMN yang benar. Hal ini berpotensi membuat neraca PT Bio Farma menjadi tidak balance.
2. Proyek tersebut merupakan proyek yang merugi (tidak self sustainable). PT Bio Farma sebagai pelaksana proyek memerlukan kebijakan Pemerintah yang monopolistik untuk menjadikan proyek tersebut “feasible”. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Persaingan Usaha.
3. Isu Pandemi yang didengung-dengungkan selama ini berdasarkan statistik telah memakan korban jiwa sebanyak 192 orang dalam periode 2005-2012. Jumlah statistik yang relatif sangat kecil dibandingkan dengan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas misalnya.
4. Masalah hukum yang berjalan membuat kondisi alat-alat dan barang-barang yang diadakan dalam status “disegel”. Sehingga secara hukum pun akan sangat sulit untuk digunakan karena dijadikan sebagai barang bukti. Kecuali setelah proses hukumnya tuntas.