Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Penganiaya Susanto Diperiksa Propam Polda

Kepolisian daerah jawa Tengah (Polda Jateng) sedang memeriksa empat penyidik polres Wonogiri karena menganiaya seorang pengamen

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Polisi Penganiaya Susanto Diperiksa Propam Polda
Salah satu kegiatan PROPAM dalam penyelidikan kasus

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepolisian daerah jawa Tengah (Polda Jateng) sedang memeriksa empat penyidik polres Wonogiri karena menganiaya seorang pengamen bernama Susanto di Wonogiri. Empat penyidik itu itu terancam dicopot dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang.

"Kami minta maaf apa yang terjadi pada Susanto," kata kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono di kantornya, Jumat (8/2/2013).

Ia mengatakan, empat anggota yang dimaksud antara lain anggota polsek Jatipurno Aiptu Panut Supriyanto, anggota Polsek Eromoko Bripka Agus Suhartono, anggota Polsek Kismantoro Bripka Ropii dan anggota polsek Wuryantoro Briptu Aditia.

Keempatnya terbukti menganiaya Susanto saat interogasi. Susanto merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian. Awalnya, polres Wonogiri dan polres Sukoharjo hendak mengungkap jaringan pencurian motor.

Dari penangkapan tersangka bernama Totok yang hanya mengaku mencuri burung, pihak kepolisian mendapat nama Susanto, Angga dan Londhot. Susanto yang diciduk mengaku tidak tahu apa-apa. Rupanya pengakuan itu tidak dipercaya, hingga akhirnya petugas menganiaya susanto.

"Saat ini orangnya (Susanto) sedang dirawat di RSUD Wonogiri. Ia menderita luka karena dipukul di punggung, dan tangan. Pakai rotan mukulnya," ucap Djihartono.

Karena tidak cukup bukti,Susanto dilepas dan kembali ke rumahnya Jl Salak RT 04 RW 03 Wonogiri. Karena sakit, ia berobat ke RSUD Wonogiri dan didiagnosa memar di beberapa bagian tubuh, bekas jeratan di leher. Terparah, kelingking tangan kirinya patah.(*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved